Token Listrik=Listrik Pintar?

Token Listrik
Views: 333

Token listrik adalah salah satu produk PLN (Perusahaan Listrik Negara) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Pada hari ini membeli token listrik semudah membeli pulsa telepon/paket data karena hampir semua toko baik yang khusus jualpulsa/telepon maupun tidak khusus jual pulsa/telepon menyediakan nya bahkan di market place besar pun sudah tersedia.

Selain itu bisa dibeli melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik online.

Nilai listrik isi ulang yang dijual di ATM atau Payment Point sebesar:

  • Rp 20.000,-
  • Rp 50.000,-
  • Rp 100.000,-
  • Rp 250.000,-
  • Rp 500,000,-
  • Rp 1.000.000,-

Baca Juga:

Pengertian, Jenis-jenis dan 3 Macam Biaya Pasang Keramik Serta Biaya Bongkarnya

4 Cara Membersihkan Rumah Tanpa Jasa Asisten Rumah Tangga atau Jasa Pembersih Rumah

Dikutip dari situs pln.co.id token listrik merupakan “listrik pintar” dimana pelanggan mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Seperti halnya pulsa isi ulang pada telepon seluler, pada sistem listrik pintar, pelanggan terlebih dahulu membeli pulsa (voucher/token) listrik isi ulang .

Token listrik yang terdiri dari 20 digit angka ini dimasukkan (diinput) ke dalam kWh Meter khusus yang disebut Meter Prabayar (MPB). Layar MPB akan menyajikan sejumlah informasi penting yang langsung bisa diketahui dan dibaca oleh pelanggan terkait dengan penggunaan listriknya, seperti :

  • Informasi jumlah energi listrik (kWH) yang dimasukkan (diinput).
  • Jumlah energi listrik (kWH) yang sudah terpakai selama ini
  • Jumlah energi listrik yang sedang terpakai saat ini (real time).
  • Jumlah energi listrik yang masih tersisa.

Keuntungan Token Listrik

  • Pelanggan lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik
    Melalui meter elektronik prabayar, pelanggan dapat memantau pemakaian listrik sehari-hari dan setiap saat. Di meter tersebut tertera angka sisa pemakaian kWh terakhir. Bila dirasa boros, pelanggan dapat mengerem pemakaian listriknya.
  • Pemakaian listrik dapat disesuaikan dengan anggaran belanja
    Dengan nilai Pulsa Listrik (voucher) bervariasi mulai Rp 20.000 s.d. Rp 1.000.000 memberikan keleluasaan bagi pelanggan dalam membeli listrik sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan (lebih terkontrol dalam mengatur anggaran belanja keluarga).
  • Tidak akan terkena biaya keterlambatan
    Tidak ada lagi biaya tambahan bayar listrik dikarenakan terbebani biaya keterlambatan akibat lupa bayar tagihan listrik.
  • Privasi lebih terjaga
    Bagi pelanggan yang menginginkan kenyamanan lebih, Listrik Pintar tidak akan membuat pelanggan menunggu dan membukakan pintu untuk petugas pencatatan meter , karena meter prabayar secara otomatis mencatat pemakaian listrik pelanggan (akurat dan tidak ada kesalahan pencatatan meter).
  • Jaringan luas pembelian token atau pulsa listrik
    Saat ini pembelian token atau pulsa Listrik (voucher) Pintar sudah bisa didapatkan di lebih dari 30.000 ATM di seluruh Indonesia. Selain itu bisa juga didapatkan di loket pembayaran listrik online.
  • Tepat digunakan bagi pelanggan yang memiliki usaha rumah kontrakan atau kamar sewa (kos)
    Sebagai pemilik rumah atau kamar sewa, pelanggan tidak perlu khawatir lagi dengan tagihan listrik yang tidak dibayar oleh penghuni rumah kontrakan karena pemakaian listrik sudah menjadi tanggung jawab dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan penyewa.

Perhitungan Tarif Token Rp.100.000

Token Listrik=Listrik Pintar? thoyron.com
Sumber: web.pln.co.id

Perhitungan Tarif Token Rp.300.000

Token Listrik=Listrik Pintar? thoyron.com
Sumber Web.pln.co.id

Hak dan Kewajiban Pelanggan Listrik Pra Bayar(Token Listrik)

KEWAJIBAN PELANGGAN

A. Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN

sedemikian rupa sehingga aman dan mudah untuk

diperiksa petugas.

B. Menjaga APP dan perlengkapan PLN

C. Memeriksa surat tugas dan identitas petugas P2TL, pelayanan teknik, pelayanan gangguan, pemutusan dan penyambungan PLN.

D. Mengijinkan PLN memasang instalasi listrik antara lain tiang listrik dan atau peralatan pendukung lainnya dihalaman rumah atau bangunan pelanggan guna memberikan listrik kepada bangunan lain.

E. Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

F. Membayar tagihan susulan akibat ditemukan pelangggaran

pemakaian tenaga liatrik atau akibat pemakaian listrik tidak

terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja

tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pelanggan.

G. Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur. Apabila pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan

pendukung lainnya atas persetujuan PLN. H. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di PLN.

HAK PELANGGAN

A. Menerima pelayanan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan PLN.

B. Menerima restitusi dari PLN akibat tidak terpenuhinya TMP, sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga Isitrik milik PLN.

D. Menayakan kartu identitas atau Surat Perintah Kerja yang membuktikan bekerja untuk PLN kepada siapapun juga yang akan melakukan tindakan mengatasnamakan kepentingan PLN dan menolak kedatangan PLN tanpa kartu identitas atau Surat Perintah.

E. Mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tenaga listrik.

Sumber:PLN

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Avatar

Uskhal

Uskhal adalah Pemilik dan Penulis di website Thoyron.Com.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *