Rumah Subsidi, Syarat dan 8 Ketentuan Memilikinya

Rumah Subsidi
Views: 332

Program rumah subsidi dari pemerintah salah satu cara mewujudkan memiliki rumah sebagai salah satu bagian kebutuhan dasar manusia. Rumah bersubsidi biasanya disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Rumah Sebagai salah satu kebutuhan pokok kebutuhan manusia ,rumah selalu akan diupayakan untuk dimiliki  oleh sebagian masyarakat entah melalui kredit atau tunai. Bagi masyarakat yang ekonominya mapan mungkin tidak ada masalah dalam membeli rumah secara tunai walaupun sebagian masyarakat kalangan mampu itu pun masih ada diantara mereka tetap mengupayakan pembelian rumah secara kredit dengan alasan dan pertimbangan tertentu. Namun bagi masyarakat dengan ekonomi yang tidak mampu memiliki rumah sendiri terkadang hanya dianggap sebagai sebuah mimpi disiang bolong. Karena bagi mereka sudah bisa memenuhi  kebutuhan sandang dan pangan itu sudah lebih dari cukup jadi walaupun tidak memiliki rumah sendiri tidak ada masalah bagi mereka

Baca Juga:RUMAH MEMILIKI ARTI DAN 2 FUNGSI PENTING

Pengertian Subsidi

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) subsidi adalah :bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah). Sementara menurut Wikipedia Bahasa Indonesia pengertian Subsidi adalah: adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi. 

Pengertian rumah subsidi

Suatu program yang diberikan kepada masyarakat ekonomi menengah bawah, rumah subsidi biasanya hanya ada ruang tamu, satu kamar tidur, dan kamar mandi, sedangkan untuk rumah non subsidi/rumah komersil pada umumnya memiliki minimal dua kamar tidur, ruang dapur, ruang tengah, carport, taman, halaman depan dan halaman belakang. Rumah bersubsidi ada keringanan pajak dan cicilan bunga yang rendah dan bersifat flat.

Ketentuan rumah subsidi

1.Warga Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia dengan menunjukkan dokumen lengkap dari pemerintah Indonesia.

2.Berumur antara 21-55 tahun atau sudah menikah.

3. Sudah memiliki pekerjaan.

4.Jika tidak memiliki pekerjaan , setifdaknya memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.

5 Suami/istri belum pernah mengajukan KPR dalam satu KK(Kartu Keluarga) atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah.

6. Bagi karyawan/pegawai memiliki gaji pokok maksimal Rp 4.000.000,-  untuk setapak rumah (bangunannya menapak langsung dengan tanah, hak kepemilikannya tunggal) dan gaji pokok maksimal Rp 7.000.000 untuk memiliki rumah susun.

7.Memiliki  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

8 Tidak masuk dalam blacklist pihak BI (Bank Indonesia). 

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk memiliki rumah subsidi : 

a.Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

b.Kartu Keluarga (KK)

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

d.Surat Nikah

e. Pas Foto

f. Slip gaji terakhir

g. Surat Masih Aktif di perusahaan tempat bekerja (ada stempel dan tanda tangan pejabat perusahaan).

h.Surat Pengangkatan Karyawan tetap

i. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari pejabat pemerintah setempat ( Lurah )

j. Buku Tabungan Bank

k.SPT Tahunan

l.Materai 

m. Mengisi Form FLPP dan aplikasi KPR. FLPP  singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR).

Apa kelebihan dan kekurangan rumah subsidi?

Kelebihan rumah subsidi:

1.Uang muka/DP (Down Payment) lebih murah bekisar 1-10 % dari harga rumah.

2.Developer ditentukan oleh pemerintah yang sesuai standar, dimana dalam  memilih berdasarkan reputasi developer perumahan tersebut apa atau tidak sebagai   developer.

3.Yang pasti dan jelas adalah angsuran lebih ringan sesuai enghasilan yang dimiliki.

4.Walaupun bersubsidi biasanya kualitas bangunan cukup bagus kecuali jika ada developer “nakal’ yang ingin mengeruk keuntungan yang banyak dari pembelian pengadaan bahan bangunan.

5. Rumah biasanya sudah ada alias siap huni (ready stock)

6.Harga sudah pasti murah karena dapat subsidi dari pemerintah

Kekurangan rumah subsidi:

1.Biasanya rumah subsidi berada di lokasi yang masih jauh dari keramaian sehingga butuh waktu yang lama untuk mencapai lokasi perumahan apalagi jika akses kendaraan umum belum tersedia maka calon penghuni mau tidak mau harus menyediakan kendaraan sendiri. Namun sekarang ini perumahan subsidi ada juga yang lokasinya strategis karena  sudah menyatu dengan perumahan yang berstatus kota mandiri seperti di salah satu daerah Tangerang – Banten. Tentu lokasinya berada di belakang perumahan rumah non subsidi.

2. Karena ini statusnya rumah murah maka calon pembeli jangan berharap banyak terhadap kualitas bahan bahngunan yang sangat standar.

3.Luas rumah maksimal hanya 36m2 (type 36) sementara untuk merenovasi rumah subsidi  tersebut menunggu dua tahun dulu.Sehingga selama dua tahun pertama, penghuni  rumah subsidi tidak boleh merenovasi bentuk fisik rumah.

4.Jumlah ruangan yang terbatas 

Namun apapun itu kelebihan dan kekurangannya maka pilihan tergantung anda sebagai calon pembelinya karena ini tergantung kondisi dilapangan dan kondisi keuangan anda. Selain itu juga harus ada kontrol yang kuat dari pemerintah supaya tidak terjadi penyalahgunaan dilapangan baik dari aparat pengawas, developer dan vendor bangunan.

Supaya masyarakat kita yang berpenghasilan menengah kebawah bisa memiliki rumah sesuai keinginan mereka tanpa dibebani masalah yang tidak penting  akibat tidak sinkronnya kebijakan regulator (pemerintah)  dan operator lapangan (developer).Seperti berubah-ubahnya peraturan dalam sektor perumahan atau developer yang ‘nakal” yang tidak memenuhi peraturan perjanjian dan perundang-undangan.

Ditulis : Usamah Khalid (email:uskhal@thoyron.com)

Sumber Referensi: wikipedia, simulasikredit.com, kbbi.web.id dan lain-lain

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Avatar

Uskhal

Uskhal adalah Pemilik dan Penulis di website Thoyron.Com.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *