4 Kelengkapan Surat Rumah/Tanah Yang Wajib Dimiliki
Kelengkapan surat rumah adalah salah satu yang wajib dimiliki oleh pemilik properti seperti rumah, tanah, ruko dan kavling. Karena itu salah satu bukti kepemilikan properti bagi masyarakat yang diakui oleh pemerintah di Indonesia. Kenapa Terkait pemerintah ? karena ini tentunya berkaitan dengan pajak yang menjadi pemasukan kas pemerintah daerah maupun pusat.
Kelengkapan surat rumah ini sangat penting untuk menghindari perselisihan di masa datang. Tentu anda tidak inginkan terganggu kenyamanannya ketika menempati rumah/ruko/tanah/kavling tersebut. Sehingga harus dipastikan benar-benar kelengkapan surat rumah/tanah anda sudah terdaftar di instansi pemerintah yaitu BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebuah instansi non kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang pertanahan.
Dengan adanya kelengkapan surat rumah pemilik rumah bisa melakukan jual-beli dengan aman, juga untuk melakukan pengajuan membuat izin mendirikan bangunan ( IMB) dan juga bisa dijadikan jaminan untuk meminjam kepada pihak ketiga dengan dijadikan agunan/jaminan.
Baca Juga: RUMAH MEMILIKI ARTI DAN 2 FUNGSI PENTING
Baca Juga : Rumah Subsidi, Syarat dan 8 Ketentuan Memilikinya
Jenis-jenis kelengkapan surat rumah/tanah:
1.Sertifikat Hak Milik ( SHM)
Suatu surat bukti kepemilikan kelengkapan rumah yang paling tinggi kedudukannya dimata hukum. Dengan sertifikat hak milik (SHM) ini pemilik properti berkuasa penuh atas hartanya tersebut tanpa terbatas waktu seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemilik properti menjadi pemilik tunggal dan ini bisa diwariskan kepada ahli waris – ahli warisnya. Surat jenis ini hanya boleh dimiliki WNI (Warga Negara Indonesia). Sementara WNA ( Warga Negara Asing) masih belum ada peraturan perundang-undangan yang boleh memiliki surat ini.
Dengan adanya SHM ini harga rumah, ruko, kavling atau tanah jauh lebih tinggi dibandingkan tidak memiliki surat kepemilikan rumah ini.
SHM bisa dijadikan bukti hukum yang kuat apabila terjadi kasus hukum. Terlepas banyaknya pemalsuan SHM di masyarakat namun tetap saja SHM sebagai alat bukti yang paling terpercaya.
Dengan adanya SHM pemilik properti bisa melakukan transaksi pemindahan hak seperti menjual, hibah, warisan, jaminan kredit secara lebih kuat
Status Sertifikat Hak Milik ini akan hilang jika tanah jatuh ke tangan negara karena sesuatu hal dan adanya bencana alam yang menyebabkan rumah/ruko/kavling/tanah tersebut hilang karena longsor atau amblas akibat banjir bandang.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini kepemilikannya terbatas waktu.Jangka waktu memiliki SHGB ini paling lama 30 tahun yang bisa diperpanjang menjadi 20 tahun. Pemilik tanah yang memberikan hak guna bangunan ini bisa siapa saja: negara, individu dan lembaga badan hukum.
Tanah dengan status Hak Guna Bangunan biasanya dijadikan salah satu pilihan untuk orang-orang yang berminat memiliki properti tersebut tetapi tidak untuk menempati dalam waktu yang sangat lama.
Sertifikat ini tidak hanya boleh dimiliki orang yang berstatus WNI , WNA diizinkan memiliki sertifikat ini.
Karena sertifikat ini terbatas waktu “kepemilikannya” maka harus diperpanjang supaya bisa menggunakannya atau memanfaatkannya. Jika tidak diperpanjang maka statusnya bisa “hangus”.
SHGB bisa dinaikkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan mendatangi lembaga yang mengurusi masalah pertanahan (BPN=Badan Pertanahan Nasional )
Baca Juga : 5 PERSIAPAN SEBELUM RENOVASI RUMAH
Baca Juga : Rumah Subsidi, Syarat dan 8 Ketentuan Memilikinya
3. Girik
Pemegang girik memilki kuasa untuk menguasai tanah berlandaskan hukum adat setempat jadi bukan tanda kepemilikan tanah atau rumah yang resmi yang diakui pemerintah tapi sebagai tanda keterangan sudah membayar pajak kepada pemerintah setempat diatas tanah itu. Secara formal surat girik dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan tempat domisili tanah berada. Surat girik ini boleh dikatakan kedudukannya setara dengan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan).
Biasanya tanah yang berstatus girik ini harganya lebih murah dibandingkan dengan SHGB terlebih dibandingkan dengan SHM yang kedudukan hukumnya jauh lebih diatasnya.
4. AJB
AJB( Akta Jual Beli) memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan surat girik karena dibuatanya harus di depan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) jadi lebih “aman” dari sisi kepemilikannya namun tetap lebih kuat SHGB dan SHM.
Pembuatan AJB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) no. 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
Kapan surat AJB itu dibuat? yaitu saat ketika seluruh pajak dan biaya yang timbul karena transaksi jual beli tanah atau bangunan sudah dibayarkan. Jika semua biaya sudah dibayarkan penjual atau pembeli, berikutnya yang harus dilakukan dalam proses AJB adalah mendaftarkan peralihan hak atas properti ke kantor pertanahan setempat alias balik nama.
Ditulis Oleh Usamah Khalid (uskhal@thoyron.com)
Sumber Referensi :rumah123.com, 99.co, lamudi.co.id