TV Digital Pengganti TV Analog, Siaran TV Tanpa Gambar Bersemut Lagi

TV digital
Views: 319

TV digital akan menggantikan TV analog untuk ilustrasinya seperti ini : suatu ketika kita merasakan saat menonton TV dengan siaran kurang bagus istilahnya gambar dipenuhi “semut-semut”. Sehingga terkadang harus menggeser antena supaya “semut-semut” itu pergi sehingga kita mendapatkan gambar yang bagus sesuai dengan keinginan.

Tapi hal ini tidak akan pernah terjadi lagi beberapa waktu yang akan datang karena pemerintah akan meresmikan migrasi ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.

Ada banyak kelebihan mematikan siaran analog ini salah satunya bisa memberikan penghematan dan penggunaan pita frekuensi 700 MHz.

Kita semua telah ketahui saat ini pita frekuensi 700 MHz)seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog, sehingga implementasi sistem penyiaran digital akan menghasilkan efisiensi spektrum radio pada pita frekuensi 700 MHz atau umumnya dikenal sebagai digital dividend.

Baca Juga:

Hilangnya Legenda Kartu Prabayar Indonesia Yang Melegenda

Saat siaran analog bermigrasi terdapat digital dividen sebesar 112 Mhz dengan peralihan itu akan ada penghematan frekuensi dan bisa digunakan untuk internet.

ASO akan mengadakan internet cepat dan pemerataan internet di seluruh Nusantara dari Sabang sampai Merauke. Saat program dijalankan, selain melakukan migrasi dari siaran analog juga melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Dengan adanya migrasi ke TV digital maka akan membuat gambar siaran yang lebih bersih, canggih hingga berkualitas.

Mengutip data dari Boston Consultant Group pada tahun 2017, mengatakan ada estimasi multiplier effect dengan mengalihkan digital dividen pada keperluan komunikasi seluler pita lebar sangat besar.

Sehingga 5 tahun lagi diharapkan ada kenaikan PDB sebesar Rp 443 triliun, pajak Rp 77 triliun, dan menciptakan 230 ribu lapangan pekerjaan baru serta 181 ribu unit usaha baru.

Namun kebijakan ASO di Indonesia ini dinilai terlambat. Sebab negara lain sudah mulai melakukan migrasi ke siaran digital lebih dulu.

Maka banyak negara yang protes kepada negara yang belum migrasi ke digital karena spektrum frekuensi yang dianggap terganggu oleh siaran TV yang belum beralih dari TV analog.

Maka dengan ASO akan bermanfaat bagi untuk negara tetangga Indonesia ASO akan sangat baik untuk negara tetangga.

ASO harus dilakukan karena teknologi saat ini bagi broadcasting adalah digital dan lebih efisien dalam hal penggunaan frekuensi serta kualitas gambar jauh lebih baik.

Selisih penggunaan frekunesi TV analog dan TV digital nantinya bisa digunakan untuk layanan seluler. Lelang frekuensi yang dilakukan bisa juga untuk pengadaan STB DVB-T/T2 sesuai UUD 45 bahwa kekayaan alam (frekuensi) digunakan untuk memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat. Baik dalam bentuk layanan TV Digital, maupun layanan seluler (bisa untuk 5G)

Pemerintah sudah mengeluarkan aturan dari UU Ciptakerja dan Peraturan Pemerintah Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Sementara dari PP, maka pemerintah akan menyediakan perangkat STB dan ini bisa jadi peluang bagi industri di dalam negeri.

Pemerintah dalam hal ini sudah berbuat untuk menyediakan lowongan kerja yang besar dan balai latihan kerja dapat dilibatkan dengan memberikan keahlian dalam cara menggunakan, perbaikan dll, sehingga migrasi ini berhasil dengan baik.

Kepada masyarakat yang belum memiliki TV digital tak perlu kuatir dan terburu-buru mengganti TV baru. Sebab TV lama dan antena masih bisa digunakan saat ASO dilakukan.

Tapi akan ada tambahan perangkat, yakni set top box DVBT2. Alat Ini yang akan berfungsi mengubah siaran TV analog ke siaran TV digital pada perangkat televisi lama di rumah anda.

Set top box sendiri dijual dengan harga mulai dari Rp 200.000 per unit, kabarnya pemerintah juga akan memberikan bantuan pengadaan STB ini pada masyarakat miskin.

Untuk melihat set top box yang tersertifikasi dalam masuk ke situs: siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.

Sedangkan untuk mengatur TV analog ke TV digital, berikut caranya:

  1. Pastikan lebih dulu daerahnya sudah tersedian siaran TV digital.
  2. Selain itu juga anda harus mempunyai antena UHF (baik antena luar ruangan atau dalam ruangan).
  3. TV juga dipastikan dilengkapi dengan set top box DVBT2 agar dapat menerima siaran televisi digital.
  4. Saat TV sudah terhubung dengan set top box, hidupkan perangkat TB dan ubah ke AV. Lalu pilih opsi Pengaturan/Setting, lanjutkan dengan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV Digital

Pemerintah merencanakan kebijakan ASO bisa berakhir pada 2 November 2022. Namun penghentian siaran TV analog dilakukan secara bertahap dan tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 mendatang.

Selanjutnya Tahap II dilakukan paling lambat 31 Desember 2021, Tahap III pada 31 Maret 2022. Selanjutnya Tahap IV dan V dilakukan paling lambar masing-masing 17 Agustus 2022 dan 2 November 2022.

Berikut jadwal lengkap penghentian siaran TV Analog:

1. Tahap pertama paling lambat 17 Agustus 2021:

* Aceh – 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
* Kepulauan Riau – 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
* Banten – 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
* Kalimantan Timur – 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
* Kalimantan Utara – 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
* Kalimantan Utara – 3 (Kabupaten Nunukan)

2. Tahap kedua paling lambat 31 Desember 2021:

* Aceh – 2 (Kota Sabang)
* Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya)
* Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai)
* Jawa Barat – 2 (Kabupaten Garut)
* Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)
* Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
* Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)
* Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang)
* Jawa Tengah – 2 (Kabupaten Blora)
* Jawa Tengah – 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal)
* Jawa Tengah – 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara)
* Jawa Tengah – 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)
* Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep)
* Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo)
* Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi)
* Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan)
* Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang)
* Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara)
* Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka)
* Kalimantan Timur – 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)

3. Tahap Ketiga paling lambat 31 Maret 2022:

* Aceh – 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
* Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
* Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
* Sumatera Barat – 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
* Jambi – 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)
* Sumatera Selatan – 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)
* Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)
* Bengkulu – 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu)
* Lampung – 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
* Kepulauan Bangka Belitung – 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)
* Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
* Nusa Tenggara Barat – 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
* Nusa Tenggara Timur – 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
* Kalimantan Barat – 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
* Kalimantan Selatan – 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
* Kalimantan Selatan – 3 (Kabupaten Kotabaru)
* Kalimantan Selatan – 4 (Kabupaten Tabalong)
* Kalimantan Tengah – 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)
* Sulawesi Utara – 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
* Sulawesi Tengah – 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)
* Sulawesi Selatan – 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)
* Sulawesi Tenggara – 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)
* Gorontalo – 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)
* Sulawesi Barat – 1 (Kabupaten Mamuju)
* Maluku – 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon)
* Maluku Utara – 1 (Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)
* Papua – 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)
* Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)
* Papua Barat – 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)
* Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)

Tahap keempat paling lambat 17 Agustus 2022:

* Sumatera Utara – 1 (Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi)
* Sumatera Barat – 4 (Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh)
* Sumatera Barat – 7 (Kabupaten Pesisir Selatan)
* Riau – 5 1(Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi)
* Jambi – 2 (Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur)
* Jambi – 3 (Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo)
* Jambi – 5 (Kabupaten Merangin)
* Sumatera Selatan – 2 (Kabupaten Musi Banyuasin)
* Sumatera Selatan – 3 (Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau)
* Sumatera Selatan – 4 (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih)
* Sumatera Selatan – 5 (Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam)
* Sumatera Selatan – 6 (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)
* Lampung – 3 (Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat)
* Kepulauan Bangka Belitung – 2 (Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat)
* DKI Jakarta (Kabupaten Kep. Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
* Jawa Barat – 1 (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi)
* Jawa Tengah – 1 (Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang)
* DI Yogyakarta (Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta)
* Jawa Timur – 1 (Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya)
* Nusa Tenggara Timur – 2 (Kabupaten Timor Tengah Selatan)
* Kalimantan Barat – 3 (Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang)
* Kalimantan Selatan – 1 (Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru)
* Kalimantan Tengah – 6 (Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan)
* Sulawesi Utara – 2 (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu)
* Sulawesi Tengah – 2 (Kabupaten Donggala)
* Sulawesi Tengah – 6 (Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una)
* Sulawesi Selatan – 5 (Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo)
* Sulawesi Selatan – 7 (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo)
* Sulawesi Selatan – 8 (Kabupaten Sinjai)
* Sulawesi Tenggara – 2 (Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau)
* Maluku Utara – 3 (Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan)

5. Tahap kelima paling lambat 2 November 2021:

* Riau – 3 (Kabupaten Rokan Hilir)
* Riau – 7 (Kabupaten Indragiri Hilir)
* Jambi – 4 (Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh)
* Kepulauan Bangka Belitung – 4 (Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur)
* Jawa Barat – 5 (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi)
* Jawa Barat – 6 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang)
* Jawa Tengah – 5 (Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang )
* Jawa Tengah – 8 (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo)
* Jawa Timur – 2 (Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Batu)
* Jawa Timur – 7 (Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kota Blitar)
* Jawa Timur – 8 (Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban)
* Jawa Timur – 9 (Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kota Madiun)
* Banten – 3 (Kabupaten Lebak)
* Nusa Tenggara Barat – 5 (Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima)
* Kalimantan Barat – 6 (Kabupaten Sintang)
* Sulawesi Utara – 6 (Kabupaten Kepulauan Sangihe)
* Sulawesi Tengah – 3 (Kabupaten Toli Toli)
* Sulawesi Selatan – 6 (Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kota Pare Pare)
* Maluku – 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual)
* Papua – 4 (Kabupaten Merauke)
* Papua – 7 (Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo)
* Papua – 9 (Kabupaten Mimika)
* Papua – 11 (Kabupaten Nabire)
* Papua – 13 (Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori).

Sumber: CNBC Indonesia

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Avatar

Uskhal

Uskhal adalah Pemilik dan Penulis di website Thoyron.Com.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *