Properti Tanpa Riba VS Properti Konvensional

Properti Tanpa Riba
Views: 338

Properti tanpa riba adalah salah satu jenis properti di Indonesia dengan menerapkan sistem pembayaran berbasis salah satu syariat Islam yaitu jual beli tanpa riba atau tanpa bunga.Karena hukum riba menurut Allah dan Rasulnya adalah haram. 

Selama ini masyarakat hanya mengenal pembelian tanah/kavling, rumah, ruko melalui pihak ketiga yaitu perbankan. Sementara properti tanpa riba yang lebih dikenal dengan sebutan properti syariah pembeliannya tidak melalui bank namun membeli langsung ke pihak  developer sebagai penyedia rumah/tanah.

Properti tanpa riba saat ini boleh dikatakan sedang diminati oleh masyarakat Indonesia karena ada beberapa kemudahan – kemudahan yang didapat saat membeli tanah atau rumah yaitu tidak melalui perbankan.  Kemudahan yang tidak didapat pada properti konvensional.

Sama-sama kita ketahui ketika berurusan dengan dunia perbankan banyak prosedur yang harus dilewati salah satunya BI Checking yaitu  proses penelusuran riwayat kredit yang terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Untuk bisa memiliki rumah dengan sistem KPR konvensional, calon pembeli tidak boleh masuk dalam daftar blacklist Bank Indonesia ( BI ). 

Namun di properti tanpa riba  tidak ada proses BI checking yang penting mampu untuk membayar uang muka /dp (down payment) dan cicilan/angsuran rumah/tanah yang dibeli sesuai yang telah disepakati jadi siapa saja bisa membeli rumah. Pengusaha UMKM, tukang ojek, tukang sayur, pedagang kaki lima, pensiunan, mahasiswa dan lain-lain. Jadi properti ini untuk siapa saja yang sudah punya penghasilan tetap ( seperti PNS/ karyawan swasta ) dan tidak tetap ( seperti pelaku usaha informal dan formal).

Baca Juga :RUMAH SUBSIDI, SYARAT DAN 8 KETENTUAN MEMILIKINYA

Sebagian masyarakat beranggapan properti syariah hanya diperuntukkan untuk kalangan muslim saja padahal anggapan itu tidak sepenuhnya seratus persen benar. Kalangan non muslim boleh saja memiliki properti ini walaupun jumlahnya dibatasi kurang lebih maksimal 20 %. Namun tidak bisa dipungkiri ada beberapa developer yang tidak membolehkan non muslim memiliki properti tanpa riba ini dengan alasan dan pertimbangan tertentu.

Pada properti syariah pembeli  langsung berhubungan dengan developer tanpa melalui pihak ketiga (bank) jadi ini benar-benar transaksi murni bisnis yaitu ada akad transaksi jual beli antara pembeli dan penjual walaupun pembayarannya dengan sistem kredit.

Sementara properti konvensional siapa yang ingin membeli rumah atau tanah maka pembelian  melalui pihak ketiga tidak melalui developer.

Disinilah letak transaksi pada properti konvensional  yang  tidak murni bisnis dimana pihak bank bukan sebagai pembeli yang sebenarnya tapi hanya sebagai penyedia dana pembangunan perumahan. Sementara pembeli rumah yang sebenarnya tidak  membeli melalui developer sebagai pemilik rumah  tapi melalui pihak bank tersebut. Bank hanya berfungsi sebagai “calo” yang memiliki kewenangan penuh siapa yang boleh dan tidaknya membeli rumah dengan berbekal status BI checking sementara developer sebagai pemilik lahan perumahan tidak punya kekuatan untuk menentukan siapa yang berhak membeli rumah atau tanah tersebut dia hanya bertugas membangun dan mempromosikan saja perumahannya tersebut. 

Seharusnya pihak bank membeli dahulu perumahan tersebut kemudian bisa menjual kembali kepada masyarakat karena perumahan itu sudah menjadi miliknya sendiri. Disinilah praktek riba terjadi dimana pihak bank tidak memiliki produk fisik yang bisa  diperjualbelikan yang menjadi syarat terjadinya transaksi  jual beli.

Berikut penjelasan perbedaan jual beli dengan riba : 

[1] Orang yang melakukan transaksi jual beli, dia melakukan kerja fisik yang riil.  

Baca Juga: 5 PERSIAPAN SEBELUM RENOVASI RUMAH

Mulai dari mencari barang, memindahkan barang, menyimpan barang, menawarkan kepada konsumen, menjualnya, dan mengantarkan ke konsumen. Baik dikerjakan sendiri, maupun mempekerjakan orang lain.

Berbeda dengan riba, semua orang butuh uang. Sehingga ketika ada orang yang membutuhkan utang, semacam ini tidak perlu ditawarkan. Mereka akan datang dengan sendirinya. Jika semua dilakukan dengan tertib, hampir tidak ada usaha riil di sana.

[2] Orang yang melakukan jual beli, mereka menanggung semua potensi resiko kerugian dalam setiap tahapan usahanya. Dari mencari barang, hingga jaminan selama di konsumen, seperti garansi. Di sana ada keseimbangan, sebagaimana dia mendapat peluang untung, juga menanggung resiko rugi.

Berbeda dengan riba, hampir tidak ada resiko di sana. Jika semua dilakukan dengan tertib, dia selalu di posisi aman, bisa mendapat keuntungan, tanpa menanggung resiko kerugian.

[3] Jual beli berbasis pada penyediaan barang atau jasa. Sehingga ada manfaat riil yang diputar di masyarakat. sehingga keuntungan yang didapatkan penjual, sebanding dengan nilai manfaat riil yang diterima konsumen.

Sementara riba berbasis pada permainan uang. Tidak ada barang atau jasa yang ditransaksikan. Uang ditransaksikan dengan uang, menghasilkan uang.

Perbedaan yang lain antara properti syariah dan properti konvensional adalah sistem indent. Umumnya developer properti syariah jarang menyediakan rumah yang ready stock sementara developer properti konvensional hampir semuanya menyediakan unit rumah siap huni.

Keunggulan properti tanpa riba tidak adanya sistem denda dan sita  seperti properti konvensional dalam hal pembayaran angsuran. Disini perlu keterbukaan dan kejujuran dari pihak pembeli ketika mengalami masalah dalam mencicil angsuran sehingga dicari jalan keluar bersama atau istilahnya win-win solution. Dari segi pembeli dan developer tidak boleh saling merugikan sehingga tidak ada pihak yang terzholimi.

Sementara pada properti konvensional ketika pembeli terlambat mencicil angsuran maka akan dikenakan penalti dan denda yang berujung kepada penyitaan.


Penulis : Usamah  Khalid (email:uskhal@thoyron.com)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Avatar

Uskhal

Uskhal adalah Pemilik dan Penulis di website Thoyron.Com.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *