Kontroversi 8 Kebijakan Privasi WhatsApp Terbaru , Apakah WA Akan Ditinggalkan?

Kebijakan Privasi WhatsApp
Views: 309

Kebijakan privasi whatsApp baru yang kontroversial dan wajib disetujui oleh user, WhatsApp mulai ditinggalkan ke layanan pesaing, walau jumlah persisnya masih spekulasi. Bagaimanapun, WhatsApp dengan sekitar 2 miliar pengguna masih sangat jauh di atas para rivalnya.

Pertama adalah jumlah instal WhatsApp dari pengguna baru turun 11% dalam tujuh hari pertama di tahun 2021 ketimbang minggu sebelumnya, berdasarkan laporan dari Sensor Tower yang meneliti aplikasi global. Walau turun, secara global angka unduhan Whatsapp masih 10,5 juta unduhan.

Adapun aplikasi messaging pesaing seperti Signal dan Telegram naik cukup masif. Lebih dari 100.000 pengguna memasang Signal dari toko aplikasi Apple dan Google dalam dua hari sedangkan Telegram mendapatkan hampir 2,2 juta kali download.

Baca Juga : 9 Keunggulan Aplikasi Telegram : Ringan, Cepat dan Aman

Kemudian dikutip detikINET dari Daily Mail, Selasa (12/1/2021) data dari App Annie melaporkan jika di Inggris Raya dan Amerika Serikat, ranking WhatsApp di daftar aplikasi populer menurun. Di AS, WhatsApp menempati ranking 38 soal jumlah download dan 10 di Inggris, lebih rendah dari biasanya.

Adapun ranking Signal dan Telegram mengalami kenaikan pesat. Bahkan dalam kabar terbaru, jumlah download Signal dan Telegram melalui Play Store maupun App Store telah melewati WhatsApp di berbagai negara.

Kebijakan privasi whatsApp terbaru yang mengharuskan informasi user dibagikan ke Facebook memang jadi kecemasan walaupun sebenarnya percakapan di WhatsApp tetap aman dan tidak dapat dibaca oleh siapapun.

“Diberitahu bahwa aplikasi ini tidak bisa dipakai kecuali Anda setuju mungkin bukan cara terbaik karena orang merasa dipaksa memberikan datanya,” cetus Jake Moore, pakar keamanan siber di ESET.

“Kita mungkin saja melihat orang-orang pindah dari aplikasi itu ke aplikasi yang lebih fokus ke privasi dan melindungi data kita,” tambahnya.

“Sangat penting bahwa user bisa melakukan semua yang mereka bisa untuk melindungi informasi privat mereka dan mereka harus menyadari betapa hal itu bisa merusak seandainya jatuh ke tangan yang salah,” pungkas Moore.

Namun demikian, posisi WhatsApp sejauh ini masih tangguh sebagai layanan messaging paling populer dengan kemudahan pemakaian, kaya fitur, dan banyak orang terlanjur menggunakannya. Kontroversi yang ada sejauh ini belum menggoyahkan mereka secara signifikan. Sumber: detikNews

8 Kontroversi Kebijakan Privasi WhatsApp Yang Terbaru:

1. Perubahan di kebijakan privasi whatsApp baru

Perubahan di update ini lebih fokus pada perpesanan dengan akun bisnis. Dikutip dari Gadgets Now, Sabtu (9/1/2021) ada tiga poin utama yang dibawa update ini yaitu bagaimana WhatsApp memproses data, bagaimana bisnis bisa menggunakan layanan hosting Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp, dan bagaimana data diintegrasikan dengan produk Facebook lainnya.

Update ini tidak mempengaruhi percakapan pribadi di luar konteks bisnis. Semua percakapan pengguna masih dilindungi enkripsi end-to-end, sehingga tidak bisa diintip oleh WhatsApp dan Facebook.

2. Jenis data yang dikumpulkan WhatsApp

Dalam update kebijakan privasi whatsApp terbaru, WhatsApp akan mengumpulkan beberapa data tentang perangkat yang digunakan yaitu: level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan mobile, informasi koneksi (termasuk nomor telepon, operator atau ISP), bahasa dan zona waktu, alamat IP, informasi operasi perangkat, dan pengenal (termasuk pengenal unik untuk Facebook Company Products yang terkait dengan perangkat atau akun yang sama).

3. Jenis data yang akan dibagi dengan Facebook

Perlu dicatat bahwa kebijakan privasi WhatsApp untuk berbagi data dengan Facebook telah berlaku sejak 2016, jadi bukan baru dikenalkan lewat update ini.

Pada tahun 2016, WhatsApp juga mengenalkan opsi untuk opt-out dari program berbagi data, tapi cuma ditawarkan sekali itu saja. Untuk pengguna yang memilih untuk opt-out, WhatsApp akan mematuhi pilihan mereka dan tidak akan membagikan datanya dengan Facebook meski menyetujui kebijakan terbaru.

Sedangkan untuk jenis data yang dibagikan WhatsApp dengan Facebook adalah nomor telepon, data transaksi, informasi terkait layanan, informasi tentang bagaimana kalian berinteraksi dengan akun lain (termasuk bisnis), informasi perangkat mobile, alamat IP, dan informasi lainnya yang tercantum di bagian Kebijakan Privasi bernama ‘Information We Collect’.

4. Tidak akan ada iklan di WhatsApp untuk saat ini

Saat ini WhatsApp belum berniat untuk menghadirkan iklan banner di aplikasinya. Tapi jika suatu saat WhatsApp memutuskan untuk mengenalkan iklan, mereka akan memperbarui kebijakan privasi ini.

5. Data yang akan disimpan WhatsApp

Kebijakan privasi whatsApp baru mengatakan jika pengguna tidak menggunakan fitur terkait lokasi, mereka akan mengumpulkan data seperti alamat IP dan informasi lainnya seperti kode wilayah nomor telepon untuk memperkirakan lokasi umum pengguna.

Data pengguna akan disimpan di pusat data milik Facebook yang ada di seluruh dunia, termasuk yang ada di Amerika Serikat. Bagian ini tidak tercantum dalam kebijakan privasi sebelumnya.

6. Data masih utuh meski akun telah dihapus

Pengguna yang ingin menghapus akun WhatsApp harus berusaha ekstra keras jika ingin menghapus datanya juga. Karena saat menghapus akun dari aplikasi WhatsApp, data yang telah mereka simpan tidak otomatis akan terhapus.

“Ketika kalian menghapus akun, itu tidak akan mempengaruhi informasi terkait grup yang dibuat atau informasi pengguna lain yang terkait dengan kalian, seperti salinan dari pesan yang kalian kirim ke mereka,” kata WhatsApp dalam aturan tersebut.

7. Hati-hati saat berinteraksi dengan akun bisnis

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, update kebijakan privasi whatsApp ini fokus pada percakapan dengan akun bisnis. Dalam update ini, WhatsApp mengatakan saat pengguna mengirim pesan ke akun bisnis, konten tersebut bisa dilihat oleh beberapa orang di bisnis tersebut.

Artinya jika kalian bercakap-cakap dengan akun bisnis di WhatsApp, ada kemungkinan bisnis tersebut membagikan data pengguna dengan penyedia layanan pihak ketiga.

“Bisnis mungkin memberikan penyedia layanan pihak ketiga akses untuk komunikasinya untuk mengirim, menyimpan, membaca, mengelola, atau memprosesnya untuk bisnis,” tulis kebijakan tersebut.


8. Hal-hal penting lainnya

Pengguna WhatsApp memiliki waktu hingga 8 Februari 2021 untuk menyetujui kebijakan baru ini. WhatsApp akan menampilkan notifikasi pop-up di aplikasi untuk memberitahu pengguna tentang perubahan ini, dan kalian bisa langsung menyetujui atau pilih opsi ‘Not Now’.

Jika kalian tidak menyetujui kebijakan privasi whatsApp baru ini hingga tanggal yang ditetapkan, kalian tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp. Tapi akun kalian akan tetap aktif dan bisa digunakan lagi setelah menyetujui update ini di kemudian hari.Sumber : detikNews

TANGGAPAN PEMERINTAH

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku memberi perhatian serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi whatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika.Kominfo pun telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Menkominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:
a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kominfo menekankan agar masyarakat makin hati-hati dalam penggunaan beragam layanan online dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum memberi persetujuan penggunaan data pribadi.

“Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” sebut Menkominfo

Hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dampak merugikan penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tak sesuai aturan (misuse or unlawful). Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang agar segera ditetapkan jadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Hal ini menimbang, salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya persetujuan (consent) dari pemilik data. Ini sejalan dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” paparnya.

Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi.

“Melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi,” pungkas Menkominfo. (Sumber: detikNews)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Avatar

Uskhal

Uskhal adalah Pemilik dan Penulis di website Thoyron.Com.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *