4 Tujuan dan 8 Alasan Sertifikat Tanah Elektronik Dirilis
Sertifikat tanah elektronik atau E-Sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Sementara pengertian secara umum ,sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Penerbitan aturan sertifikat elektronik menurut pemerintah, sebagai bentuk upaya pemerintah menyelesaikan sengketa kepemilikan hak atas tanah,yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, beleid tersebut diterbitkan pada 12 Januari 2021.
Beleid itu merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR / BPN,dimana pada tahun 2020 lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah.
Baca Juga:
4 Kelengkapan Surat Rumah/Tanah Yang Wajib Dimiliki
Rumah Subsidi, Syarat dan 8 Ketentuan Memilikinya
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, juga sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk. Dikutip dari Kontan saat ini sudah ada sekitar 70 juta bidang tanah yang terdaftar.
Dengan diresmikannya sertifikat tanah elektronik, tentu ada sesuatu yang beda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat. Dalam bidang yang lain pun sudah terjadi proses perubahan menjadi sistem elektronik seperti eKTP, emoney, etoll dan lain-lain.
Untuk tahap transisi ini,Instansi pemerintah dinilai yang paling mudah dalam mengganti sertifikat tersebut. Setelah instansi pemerintah, penggantian sertifikat yang telah terbit akan dilakukan kepada badan hukum karena badan hukum pemahaman elektronik dan peralatannya jauh lebih siap.
Setelah lembaga berbadan hukum, penggantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan.
Dengan diterbitkannya sertifikat tanah elektronik, tidak otomatis sertifikat analog ditarik oleh pemerintah.
Di dalam beleid itu disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.
Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik. Misalnya : terjadi pemberian warisan, hibah, atau jual beli nanti ahli waris, penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik.
Hal ini bisa dilakukan secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau saat jual beli dan sebagainya.
Nantinya sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Sertifikat elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.
Proses Penerbitan
Penerbitan sertifikat tanah elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Penerbitan e-sertifikat diatur dalam pasal 6. Di mana penerbitan e-sertifikat untuk pertama kali dilakukan terhadap tanah yang belum terdaftar. Lalu, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar.
Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar diatur dalam pasal 7. Pendaftaran ini meliputi:
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik
- Pembuktian hak dan pembukuannya
- Lalu penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis,
- Penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.
“Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertipikat,”demikian bunyi Pasal 12.
Sedangkan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat diatur dalam pasal 14. Pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.
Selanjutnya, pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan, lalu perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik tidak disukai oleh para mafia tanah karena tidak bisa dijualbelikan sebab sertifikat ada dalam database dan tidak mudah untuk berpindah tangan jug sulit hilang, sulit digandakan dan tidak akan rusak. Intinya Sertifikat tanah elektronik aman.
Pemerintah akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa tidak perlu biaya dalam pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik tanah namun penukaran tersebut memerlukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya normal untuk balik nama atau permohonan sertifikat baru.
Tujuan Sertifikat Tanah Elektronik:
1.Diharapkan tidak ada lagi kasus sertifikat ganda
2.Tidak ada lagi notaris menjual sertifikat kepada orang lain dimana tertera nama pemilik sertifikat tanah.
3.Bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Sebab, melalui aturan ini pun masyarakat yang sudah memiliki sertifikat dalam bentuk fisik bisa mengubahnya menjadi dokumen elektronik.
4.Pengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik jadi e-sertifikat merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapun Alasan diluncurkannya sertifikat tanah elektronik
- Untuk mengefisiensikan pendaftaran tanah.
- Menciptakan kepastian hukum.
- Perlindungan hukum.
- Agar dapat mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.
- Menaikan nilai Registering Property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EODB).Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk Registering Property. Diharapkan di 2024 itu nanti naik ke ranking 40. Ada dua hal yang mempengaruhi peringkat dalam pendaftaran properti yaitu lama pelayanan dan biaya pelayanan terkait pendaftaran pertanahan.
- Bisa meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output,
- Sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan.
- Upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, sehingga mencegah terjadinya pungutan hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi covid 19. ( Uskhal)
Penampakan Surat Sertifikat Tanah Elektronik:
Sumber Referensi: Tempo, Detik, Liputan6, ATRBPN