2 Kriteria Hukum Jual Beli Kredit Via Leasing Dalam Islam
Jual beli kredit asal hukumnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang.
Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit harus melihat beberapa kriteria.
Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.
✔Kriteria pertama,
barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (misal bank).
Kita contohkan kredit rumah
Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli rumah tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan.
Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu.
Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.
Baca Juga:
Urgensi Memahami Hukum Jual Beli
✔Kriteria kedua
barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (misal bank), namun menjadi milik pihak ketiga.
Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut.
Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank.
Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga.
Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga.
Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga.
Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat:
(1) harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga,
(2) tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran.
Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran.
Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli.
- Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)
Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan rumah pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang.
Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.
Jika pakai bank itu hanya numpang lewat saja yaitu transfer .
Demikianlah penjelasan hukum jual beli kredit via leasing semoga bermanfaat.
Sumber: Facebook