Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha
Views: 460

Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hal itu tertulis dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 mengatur mengenai HGU tersebut. 

Hak tersebut memiliki jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah juga mengatur mengenai HGU. 

Siapa Berhak Mendapatkan Hak Guna Usaha(HGU)

Mereka yang bisa mendapatkan HGU adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

Baca Juga: 4 Kelengkapan Surat Rumah/Tanah Yang Wajib Dimiliki

Luas minimal lahan HGU adalah lima hektare, sedangkan luas maksimal lahan HGU untuk perseorangan adalah 25 hektare. 

Kalau ingin mendapatkan HGU yang lebih dari 25 hektare ini, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti investasi modal. 

Pemegang HGU mempunyai masa pakai paling lama 35 tahun, bisa diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun. 

Selain itu, pemegang HGU juga mempunyai kewajiban untuk membayar uang pemakaian serta kewajiban lainnya.

Segala hal yang terkait dengan HGU ini memang telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha

Mereka yang memiliki HGU ini ternyata juga mempunyai kewajiban yang ternyata lumayan banyak.

Pemegang HGU wajib untuk membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada di dalamnya. 

Lantas juga mereka juga wajib untuk memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam.

Tidak ketinggalan, para pemegang hak juga harus melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan. 

Mereka yang memegang HGU pun wajib memberikan laporan tertulis pada akhir tahun mengenai penggunaan hak.

Para pemegang hak dilarang menjadikan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. 

Mereka juga tidak boleh menyerahkan penguasaan kepada pihak lain kecuali diperbolehkan menurut undang-undang. 

Setelah mengetahui semua hal terkait HGU, kamu bisa memahaminya kalau terjadi contoh kasus sengketa tanah atau sengketa lahan. 

Sumber: Rumah123

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Avatar

Uskhal

Uskhal adalah Pemilik dan Penulis di website Thoyron.Com.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *